Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:52 WIB
  • author Seth Besie
Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ
Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ. Foto: iNewsTTU.id/Seth


KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil melakukan proses perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada Senin, 05 Februari 2024, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, dilaksanakan proses perdamaian dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, didampingi oleh Muhamad Mahrus Setia Wijaksana sebagai Jaksa Fasilitator.

Acara perdamaian dihadiri oleh tersangka, Marselius Akoit Alias Marlus, beserta keluarganya, saksi korban Yakobus Pala dan keluarganya, serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut