get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:52 WIB
header img
Kejaksaan Negeri TTU Sukses Lakukan Perdamaian dengan Mekanisme RJ. Foto: iNewsTTU.id/Seth


KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil melakukan proses perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada Senin, 05 Februari 2024, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, dilaksanakan proses perdamaian dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, didampingi oleh Muhamad Mahrus Setia Wijaksana sebagai Jaksa Fasilitator.

Acara perdamaian dihadiri oleh tersangka, Marselius Akoit Alias Marlus, beserta keluarganya, saksi korban Yakobus Pala dan keluarganya, serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut