KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil melakukan proses perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada Senin, 05 Februari 2024, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, dilaksanakan proses perdamaian dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, didampingi oleh Muhamad Mahrus Setia Wijaksana sebagai Jaksa Fasilitator.
Acara perdamaian dihadiri oleh tersangka, Marselius Akoit Alias Marlus, beserta keluarganya, saksi korban Yakobus Pala dan keluarganya, serta kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Editor : Sefnat Besie