get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPRD Tahun 2020

Kasus Brigadir J Seret 16 Orang Polisi, Mereka Ditahan di Tempat Khusus, Ini Rinciannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:20 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah personel kepolisian yang ditempatkan khusus karena kasus Brigadir J bertambah jadi 16 orang. (Foto: Istimewa)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Sebanyak 16 orang anggota Polri terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J. Polri menyatakan 16 orang Polisi ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 Kini ada 16 polisi yang ditempatkan khusus. Jumlah itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda yakni Mako Brimob dan Provos Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut