Tak terima didorong AR kemudian mengambil parang di sekitar lokasi lalu membacok kepala korban AW hingga terluka dan kabur ke dalam hutan membuang parang yang digunakan untuk menganiaya.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pasca perkelahian petugas yang menerima laporan warga berhasil menangkap AR dan meminta keterangan delapan orang saksi.
“Pelaku penganiayaan kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar menempuh jalur hukum dan tidak melakukan cara-cara kekerasan jika memiliki permasalan lahan.
Editor : Sefnat Besie