get app
inews
Aa Text
Read Next : Situasi Kondusif di Adonara Pasca Bentrok, Polda NTT Kirim 96 Personil Tambahan

Rebutan Lahan, Picu Bentrok 2 Kelompok Warga Palangkaraya, 1 orang Luka Bacok

Kamis, 14 Juli 2022 | 20:33 WIB
header img
Suasana sebelum bentrok antara warga akibat perebutan lahan di Jalan Menteng Dua Belas, Menteng, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalteng. Foto iNews TV/Ade Sata


Tak terima didorong AR kemudian mengambil parang di sekitar lokasi lalu membacok kepala korban AW hingga terluka dan kabur ke dalam hutan membuang parang yang digunakan untuk menganiaya.
 
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pasca perkelahian petugas yang menerima laporan warga berhasil menangkap AR dan meminta keterangan delapan orang saksi.
 
“Pelaku penganiayaan kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
 
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar menempuh jalur hukum dan tidak melakukan cara-cara kekerasan jika memiliki permasalan lahan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut