JAKARTA,iNewsTTU.id- Dinamika Keamanan di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang tidak aman pada 19 dan 20 April 2023. Kondisi itu di akibatkan dari terjadinya
serangan dan kekerasan ke beberapa tempat yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK). Akibat dari serangan dan kekerasan itu situasi dan kondisi di Kota Kupang sempat mengalami situasi yang mencekam.
Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri mengatakan Imparsial menilai tindakan serangan dan kekeraaan terhadap tempat tertentu yang mengakibatkan situasi dan Kondisi di Kota Kupang mengalami kondisi yang sempat mencekam dan tidak aman adalah hal yang memprihatinkan. Rasa aman masyarakat terganggu dan terancam oleh kondisi yang terjadi. Oleh karena itu, serangan dan kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
" Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber media, serangan dan kekerasan itu ditujukkan pada; Rumah Jabatan dan fasilitas milik Polda NTT yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota TNI," Ujarnya.
Masih menurut Imparsial serangan oleh oknum anggota TNI terhadap fasilitas kepolisian bukanlah kasus yang pertama terjadi. Beberapa kasus konflik TNI dan Polri telah terjadi beberapa kali di masa Reformasi ini.
Penyerangan disertai pengrusakan dan kekerasan yang terjadi di Kupang oleh siapapun tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tindakan kekerasan itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang melawan prinsip-prinsip negara hukum.
" Kami memandang jika benar kabar yang diberitakan dalam beberapa media yang mengatakan bahwa awal mula penyerangan adalah akibat dari pemukulan salah satu anggota Polri kepada anggota TNI di NTT sudah seharusnya perbuatan tersebut dilaporkan dan diusut sesuai hukum yang berlaku dan bukan justru melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap sesama lembaga negara, konsekuensinya semua pihak yang melakukan serangan dan kekerasan harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang siapa mereka dan dari institusi mana mereka. Penghukuman secara benar terhadap mereka menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum (impunitas). Sebaliknya, karena mereka adalah bagian dari aparat negara maka seharusnya hukuman yang ditimpakan justru harus lebih berat," tambahnya.
Jika memang benar mereka yang melakukan kekerasan adalah oknum anggota TNI maka sebaiknya mereka diproses hukum yang adil dan benar. Proses hukum terhadap kasus serangan oknum TNI selama ini masih berlindung dalam mekanisme peradilan militer yang cenderung tidak maksimal dalam memberikan penghukumannya, akibatnya putusan kasus-kasus sebelumnya tidak menimbulkan efek jera. Dalam konteks itu, menjadi penting agar pemimpin sipil untuk melakukan reformasi peradilan militer guna menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan siapapun orang ketika terlibat pelanggaran hukum maka wajib diproses hukum dalam peradilan yang sama seperti warga negara lain melalui peradilan umum.
" Kami memandang, terjadinya kasus di Kupang menunjukkan masih adanya kultur militeristik yang belum hilang, budaya penghormatan atas negara hukum belum sepenuhnya dijalankan dan dipatuhi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan kualitas sistem pendidikan yang mengajarkan kepatuhan dan penghormatan terhadap sistem hukum dan negara hukum itu sendiri," Tambah Ghufron.
Pemahaman _esprit de corps_ yang keliru seringkali juga menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus penyerangan dan kekerasan. Semangat itu semestinya hadir dalam medan peperangan ketika menghadapi musuh dari luar negeri yang berbentuk ancaman militer dan bukan justru untuk melakukan serangan dan kekerasan terhadap alat/ lembaga negara. Oleh karena itu, pimpinan TNI maupun Polri perlu membangun pemahaman jiwa korsa yang tepat kepada anggota mereka dan memberikan pemahaman lebih serius tentang pentingnya penghormatan atas hukum di dalam negara hukum. Semua bentuk ketidakpuasan atas proses hukum dapat disampaikan pada komisi-komisi independen seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Kami juga menilai, berangkat dari terus berulangnya peristiwa serupa, maka diperlukan adanya pengawasan yang kuat dalam mengontrol pergerakan anggota di dalam tubuh TNI mauoun Polri. Selain itu, DPR juga perlu melakukan pengawasan yang seriuss sehingga segala kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan benar benar dapat dihukum secara adil. DPR perlu melakukan pengawasan secara serius untuk mengatasi soal ini.
Imparsial Menilai:
1. Mendesak semua pihak untuk memastikan rasa aman masyarakat dan menjaga situasi yang kondusif di kota Kupang.
2. Mengecam tindakan serangan dan kekerasan yang terjadi di Kupang.
3. Mendesak semua pelaku diproses hukum dalam peradilan yang independen dan adil.
4. Mendesak DPR dan Presiden segera melakukan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997
5. DPR melakukan pengawasan yang efektif untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.(*)
Editor : Sefnat Besie