get app
inews
Aa Text
Read Next : Esok Bos Apple Bertemu Presiden Jokowi

Ingin Usahamu Sukses, Berikut 4 Cara Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Sabtu, 18 Juni 2022 | 21:39 WIB
header img
Pelaku UMKM bisa bebas pajak asal memenuhi syarat. (Foto:Dok iNews.id)

Tak hanya itu, kamu juga akan lebih bisa mengetahui laba atau rugi dari bisnis yang kamu jalankan, sehingga dapat memantau arus keuangan usaha dengan lebih baik. Setelah memisahkan rekening, kamu harus memastikan bahwa tidak ada uang modal yang kamu gunakan untuk urusan pribadi.

3.Menggaji diri sendiri Cara ketiga ini mungkin agak sulit dilakukan, terlebih jika bisnis yang dijalankan masih sangat kecil. Namun kamu bisa mulai mengambil 0-20% dari omzet untuk menggaji diri kamu sendiri selaku pelaku yang menjalankan usaha.

Selain gaji untuk diri sendiri, kamu juga bisa membiasakan untuk membayar ‘uang sewa’ tempat, listrik, air, dan telepon. Dengan cara ini, kamu dapat meminimalisir kemungkinan bercampurnya uang pribadi dan bisnis karena kamu sudah menentukan jumlah uang dari bisnis yang bisa kamu ambil untuk dirimu sendiri.

Nomor 4 Penting Diperhatikan Setelah menjalankan cara ini, kamu akan menjadi lebih terbiasa mengatur arus keuangan apabila bisnis milikmu akan ‘naik kelas’

4.Melakukan evaluasi Segala usaha memang harus dievaluasi agar dapat diketahui hasil atau dampaknya. Maka dari itu, melakukan evaluasi rutin per minggu atau per bulan harus kamu jadwalkan untuk kelangsungan bisnismu.

Laporan keuangan yang terpisah akan membantumu melakukan evaluasi dengan lebih mudah. Kamu pun segera dapat mengambill tindakan jika bisnismu mengalami kerugian.

Itulah 4 cara memisahkan keuangan pribadi dan bisnis. Bisnismu akan segera ‘naik kelas’ dengan menerapkan cara tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut