LABUAN BAJO, iNewsTTU.id--Pengadilan Negeri Labuan Bajo memvonis Direktur PT. Omsa Medic Bajo, Romy Kamaluddin 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung Selasa, 27 Februari 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini menyatakan terdakwa Romy Kamaluddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum
Atas Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono yang dimintai keterangan usai persidangan mengatakan menghormati Putusan Majelis Hakim.
Menurut Vendy, bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sangat tepat sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan Penuntut Umum dimana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Romy Kamaludin telah merugikan PT Omsa Medic Bajo.
Sementara itu di tempat terpisah Muhammad Aditya Pramana, Kuasa Hukum Desak Putu Murni selaku Pelapor dan Komisaris PT Omsa Medic Bajo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuam Bajo tersebut.
"Putusan tersebut memperjelas bahwa proses penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntunan hingga putusan berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang ada,"tandas Muhammad Aditya Pramana.
Editor : Sefnat Besie