"Pihak keluarga yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila, Aipda Firmansyah Asikin, sudah mendatangi ruang Reskrim Polsek Alak untuk menandatangani berita acara penolakan visum dan autopsi," terang pihak kepolisian.
Polisi Imbau Warga Cepat Lapor
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kapolsek Alak menyampaikan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk penanganan prosedural guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan tertangani secara profesional.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor kepada petugas terdekat apabila menemukan peristiwa serupa atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Langkah siaga dan penanganan cepat ini menegaskan komitmen Polsek Alak dalam memberikan pelayanan terbaik, responsif, serta profesional bagi masyarakat di wilayah hukum Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
