KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar perkara bersama Sub Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) pukul 13.30 WITA itu digelar di Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 Polda NTT sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto diwakili Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino.
Gelar perkara ini menjadi wadah koordinasi untuk membahas penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Gelar perkara bersama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam penanganan perkara. Sinergi antara Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI sangat penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh unsur penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara dilakukan secara cermat, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi antara Ditreskrimsus Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI semakin solid dalam menangani perkara yang menjadi perhatian bersama.
Polda NTT menegaskan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
