Huntap Lewotobi Mandek di Urusan Lahan, Pemkab Flores Timur Kini Minta Diskresi

Marten Liwu
Penampakan situasi hunian sementara penyintas letusan Gunung Lewotobi di Desa Konga, Flores Timur (Foto: iNewsTTU.id/Marten Liwu)

Karena berbagai pertimbangan tersebut, kepastian mengenai lokasi huntap baru diperoleh pada akhir Desember 2025.

Pemerintah daerah, kata Saul, tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat. Proses pengadaan tanah dan pemenuhan dokumen teknis tetap dilakukan.

“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu dari luar. Marilah kita berproses. Semua proses pembangunan huntap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan,” pungkasnya.

Tiga lokasi, tahapan berbeda

Dalam perkembangan terakhir, terdapat tiga lokasi yang disiapkan untuk relokasi huntap bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, yakni Kuhe, Todo dan Walang.

Di Kuhe, lahan seluas lima hektare untuk pembangunan 239 unit disebut telah selesai dibayar dan berkasnya telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara di Todo, lahan seluas 26 hektare yang direncanakan untuk 1.208 unit masih berada dalam tahap identifikasi dan inventarisasi oleh BPN.

Adapun di Walang, surat keputusan penetapan lokasi (SK Penlok) telah terbit pada 7 September 2026 dan saat ini memasuki tahap e-skorsing di Kanwil.

Perkembangan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan penyintas. Sebagian warga masih menilai proses pembangunan huntap berjalan lambat, meskipun pemerintah berulang kali menyampaikan agenda percepatan.

Bagi penyintas, istilah “percepatan” bukan lagi hal baru. Mereka menilai sejak tahun lalu pemerintah telah berbicara mengenai percepatan, tetapi hingga kini proses di lapangan masih berkutat pada persoalan administrasi dan lahan.

Yakob Leba, salah seorang penyintas, mengatakan proses penentuan lokasi pembangunan yang berkaitan dengan tanah ulayat maupun tanah masyarakat semestinya tidak hanya mengandalkan pendekatan birokrasi formal.

Menurut dia, pendekatan budaya dan dialog dengan masyarakat juga penting dilakukan, terutama ketika pemerintah berhadapan dengan tanah yang memiliki ikatan sosial dan adat.

“tidak bisa hanya menggunakan pendekatan legal formal atau ganti rugi materi semata. Pola pendekatan budaya yang berbasis pada dialog partisipatif juga perlu dilakukan sejak awal sehingga tidak bertele-tele," kata Yakob Leba.

Ia juga mempertanyakan mengapa permintaan diskresi kepada pemerintah pusat baru disampaikan sekarang, setelah proses penanganan huntap berlangsung cukup lama.

“Kenapa baru sekarang minta diskresi Pemerintah Pusat ini bagaimana? Bukannya penanganan bencana itu sifatnya eksra ordinary dan kenapa baru sekarang ajukan diskresi?” tanya Yakob. 

Menurut Yakob, para penyintas telah cukup lama menunggu kepastian mengenai hunian tetap mereka.

“Tinggal satu bulan lagi genap dua tahun dan kami penyitas terus diberi harapan,” kata dia.

Kendati demikian, ia berharap pengajuan diskresi yang disampaikan pemerintah daerah dapat segera mendapat jawaban dari pemerintah pusat.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network