Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari

*Sefnat Besie
Alat penampung material emas ukuran kecil di kali Noetoko.Foto: istimewa

Wajib Memiliki Izin

Pemkab TTU bersama seluruh pemangku kepentingan juga mengingatkan masyarakat di wilayah Miomaffo dan Musi agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin yang dipersyaratkan.

Hieronimus mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Sejumlah regulasi menjadi dasar dalam penertiban tersebut, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pemkab TTU juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten TTU Tahun 2024-2043.

“Dari semua regulasi yang ada, jika masih ada masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Miomaffo dan Musi, maka akan diserahkan ke APH sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkas Hieronimus.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network