KUPANG, iNewsTTU.id – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Proses penyerahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Algyan Ndoen, bersama penyidik dan personel Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Tersangka berinisial DIB diserahkan bersama barang bukti kepada Ajun Jaksa Madya Johandi Yenz A. Laazar, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, DIB diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Maulafa. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil tujuh unit telepon seluler (HP) dan satu buah celengan milik korban.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga mengambil sejumlah HP yang berada di beberapa kamar sebelum meninggalkan rumah melalui akses yang sama.
Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, AKP M. L. Peterson Riwu mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
