Ia juga menegaskan bahwa Pemkab TTU tidak ingin kekayaan alam di wilayah tersebut dieksploitasi secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami tidak akan membiarkan orang asing ataupun oknum tertentu masuk dan mencuri kekayaan alam TTU seperti emas di wilayah Miomafo. Karena itu, saat turun sosialisasi harus turun full tim, baik Polres TTU, Satpol PP, Kodim TTU, Pemda TTU, Kesbangpol dan intelijen," katanya.
Kamilus menambahkan, penutupan dan penertiban tambang emas ilegal dilakukan karena aktivitas tersebut diduga telah melanggar ketentuan regulasi pertambangan serta berdampak terhadap lingkungan.
"Poin-poin penting yang disepakati untuk menutup dan menertibkan tambang emas ilegal tersebut karena masyarakat di wilayah Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi telah melakukan pelanggaran regulasi dan UU Minerba. Selain itu, masyarakat penambang emas juga telah merusak lingkungan dan kawasan hutan," pungkasnya.
Sebelumnya warga menambang secara tradisional, namun belakangan diduga telah gunakan alat berat dan bahan kimia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
