Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul perubahan metode penambangan yang semakin masif.
Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tradisional menggunakan palu dan alat sederhana kini berkembang dengan penggunaan mesin pompa air, alat bor hingga bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kondisi tersebut, kata Kamilus, dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
Dalam penertiban itu, Pemkab TTU bersama Polres TTU, Kodim 1618/TTU dan Satpol PP akan turun langsung ke sejumlah lokasi.
"Untuk Miomafo Tengah di Desa Noenasi, kemudian Miomafo Barat sebanyak empat desa dan Kecamatan Musi sebanyak empat desa."katanya
Wakil Bupati TTU menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sebab akan berhadapan dengan hukum.
"Kami akan memberikan peringatan pertama dan terakhir agar masyarakat lokal yang melakukan penambangan emas ilegal segera menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan sampai ada izin dari Kementerian ESDM," jelasnya.
Kamilus menegaskan, apabila setelah diberikan peringatan masyarakat tetap menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin, persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika setelah peringatan pertama dan terakhir itu masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari Pemda TTU, maka para penambang emas liar itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polres TTU dan Kejari TTU. Risiko hukum harus ditanggung oleh masyarakat penambang ilegal itu," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
