Rumah Warga Desa Bena Dirusak Massa, Polres TTS Turun Tangan, Satu Orang Jadi TSK

*Evan
Polisi saat olah TKP pengrusakan bangunan dan penganiayaan warga Desa Bena Kabupaten Timor Tengah Selatan. NTT. (Foto istimewa).

"Penempatan personel tambahan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar aman dan kembali normal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Leonard Asbanu dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mendukung terciptanya situasi yang damai di Desa Bena.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network