"Penempatan personel tambahan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar aman dan kembali normal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Leonard Asbanu dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mendukung terciptanya situasi yang damai di Desa Bena.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
