Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan akun media sosial anonim “Lika-Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Menurut Henry, Polda NTT juga tengah berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap membuka ruang pengawasan terhadap proses yang sedang berjalan,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
