Penggeledahan Rumah Gama Ferroh Dipertanyakan, Ketua RT Sebut Tak Pernah Diberitahu

Eman Suni
Hangga Kabora, Ketua RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (30/05/2026). Foto:Istimewa

Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan akun media sosial anonim “Lika-Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Menurut Henry, Polda NTT juga tengah berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap membuka ruang pengawasan terhadap proses yang sedang berjalan,” katanya.
 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network