KUPANG,iNewsTTU.id-- Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah Gama J.E. Ferroh di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan. Selain dipersoalkan karena diduga tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, keluarga juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah proses penggeledahan berlangsung.
Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.
Saat ditemui media, Sabtu (30/5/2026) petang, Hangga mengatakan dirinya baru mengetahui adanya penggeledahan setelah informasi itu berkembang di masyarakat.
“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujarnya.
Menurut Hangga, selama menjabat sebagai Ketua RT, tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait kegiatan hukum maupun persoalan yang berkaitan dengan warga di wilayahnya.
“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” katanya.
Sorotan terhadap proses penggeledahan juga disampaikan tim kuasa hukum Gama Ferroh. Kuasa hukum Gama, Leo Lata Open, SH, menilai tindakan penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Leo menjelaskan, rumah di Kelurahan Maulafa merupakan lokasi kedua yang digeledah penyidik Subdit Siber Polda NTT. Namun, menurutnya, proses tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang dialami kliennya selama proses penggeledahan berlangsung. Berdasarkan keterangan Gama Ferroh, kata Leo, sejak penggeledahan di lokasi pertama hingga lokasi kedua, kliennya diduga ditodong senjata api oleh oknum penyidik.
Menurut pengakuan Gama, tindakan tersebut dilakukan untuk menekan dirinya agar mengakui sebagai pemilik akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT” pada malam 26 Mei 2026.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa. Hasilnya, kata Leo, Ketua RT membenarkan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari penyidik terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga Gama Ferroh mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah. Dugaan hilangnya uang tersebut kini menjadi salah satu hal yang turut dipersoalkan keluarga pasca-penggeledahan.
Leo menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan rumah pada prinsipnya harus dilakukan dengan memenuhi prosedur yang diatur undang-undang, termasuk kehadiran saksi maupun aparat pemerintah setempat dalam kondisi tertentu.
“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan akun media sosial anonim “Lika-Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Menurut Henry, Polda NTT juga tengah berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap membuka ruang pengawasan terhadap proses yang sedang berjalan,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
