Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 Wita dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi penasihat hukum Samuel Tobe.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II selesai pada pukul 17.05 Wita dan berjalan aman serta lancar. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Wayan.
Sementara itu, Yeriana Wendelina Talelu, istri korban, mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga penyerahan tahap II ke Kejari TTS,” ungkap Yeriana.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri TTS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
