Selain itu, delapan saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026) guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya Dua korban pengeroyokan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dirujuk ke RSUP dr Ben Mboi Kupang setelah mengalami kondisi kritis akibat pendarahan hebat di bagian kepala.
Kedua korban yang dirujuk adalah Y.K dan P.S. Sebelumnya, mereka menjalani perawatan di RSUD Kefamenanu usai dievakuasi aparat kepolisian dari lokasi kejadian.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
