Kasus Penganiayaan 3 Pria di Fafinesu, Polres TTU Periksal 31 Saksi Termasuk Kepala Desa

*Sefnat Besie
Tiga pria yang diikat dan diseret warga di Fafinesu atas tuduhan palsu. (Foto: Istimewa).

Selain itu, delapan saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026) guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya Dua korban pengeroyokan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  dirujuk ke RSUP dr Ben Mboi Kupang setelah mengalami kondisi kritis akibat pendarahan hebat di bagian kepala.

Kedua korban yang dirujuk adalah Y.K dan P.S. Sebelumnya, mereka menjalani perawatan di RSUD Kefamenanu usai dievakuasi aparat kepolisian dari lokasi kejadian.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network