Kasus Penganiayaan 3 Pria di Fafinesu, Polres TTU Periksal 31 Saksi Termasuk Kepala Desa

*Sefnat Besie
Tiga pria yang diikat dan diseret warga di Fafinesu atas tuduhan palsu. (Foto: Istimewa).

Enam orang yang belum sempat diperiksa kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026).

“Semalam juga sudah diberikan surat panggilan kepada sembilan orang untuk diperiksa hari ini, Sabtu 30 Mei 2026. Untuk gelar perkara akan dijadwalkan kembali setelah seluruh saksi selesai diperiksa, namun dipastikan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik berencana menggelar perkara setelah pemeriksaan saksi rampung. Namun karena masih terdapat sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan, gelar perkara ditunda hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

Jika seluruh saksi yang dipanggil pada Sabtu memenuhi panggilan penyidik, maka total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 31 orang, termasuk tiga korban.

Polres TTU menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan setiap keterangan saksi akan menjadi bahan penting dalam mengungkap secara terang kasus penganiayaan yang menghebohkan warga tersebut.

Sebelumnya diberitakan Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus bergulir. Penyidik Polres TTU hingga kini telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, termasuk ketiga korban.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network