Kasus Penganiayaan 3 Pria di Fafinesu, Polres TTU Periksal 31 Saksi Termasuk Kepala Desa

*Sefnat Besie
Tiga pria yang diikat dan diseret warga di Fafinesu atas tuduhan palsu. (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap tiga pria di wilayah Fatuhao yang terjadi pekan lalu.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta, termasuk mengidentifikasi aktor intelektual maupun para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan, pada Sabtu (30/5/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi tambahan.


Polisi olah TKP penganiayaan 3 pria di Fafinesu B.( Foto istimewa).

“Informasi terakhir, hari ini masih dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan orang saksi lagi. Surat undangan pemeriksaan sudah dilayangkan kemarin, Jumat,” ujar AKP Anselmus.

Dia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi secara bertahap. Pada tahap awal, empat orang telah dimintai keterangan yang terdiri dari satu pelapor dan tiga saksi korban.

Selanjutnya, penyidik kembali memeriksa empat orang saksi, termasuk kepala desa setempat. Kemudian pada Kamis lalu, sebanyak 14 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun hanya delapan orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Enam orang yang belum sempat diperiksa kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026).

“Semalam juga sudah diberikan surat panggilan kepada sembilan orang untuk diperiksa hari ini, Sabtu 30 Mei 2026. Untuk gelar perkara akan dijadwalkan kembali setelah seluruh saksi selesai diperiksa, namun dipastikan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik berencana menggelar perkara setelah pemeriksaan saksi rampung. Namun karena masih terdapat sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan, gelar perkara ditunda hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.

Jika seluruh saksi yang dipanggil pada Sabtu memenuhi panggilan penyidik, maka total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 31 orang, termasuk tiga korban.

Polres TTU menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan setiap keterangan saksi akan menjadi bahan penting dalam mengungkap secara terang kasus penganiayaan yang menghebohkan warga tersebut.

Sebelumnya diberitakan Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus bergulir. Penyidik Polres TTU hingga kini telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, termasuk ketiga korban.

Selain itu, delapan saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026) guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya Dua korban pengeroyokan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  dirujuk ke RSUP dr Ben Mboi Kupang setelah mengalami kondisi kritis akibat pendarahan hebat di bagian kepala.

Kedua korban yang dirujuk adalah Y.K dan P.S. Sebelumnya, mereka menjalani perawatan di RSUD Kefamenanu usai dievakuasi aparat kepolisian dari lokasi kejadian.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network