Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 84.000 Batang Rokok Ilegal, Pengemudi Minibus Ditangkap

Sefnat Besie, Sendis Giantoro
Petugas Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 84.000 Batang Rokok Ilegal, Sopir Diamankan. (Foto: Istimewa).

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing. Kendaraan itu diduga hendak mengganti pelat nomor untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea Cukai.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii. Seluruh rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp126,34 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp63,624 juta.

Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa membayar cukai sehingga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.

Dia menambahkan, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan hingga program sosial masyarakat. Karena itu, pengawasan serta penindakan terhadap distribusi rokok ilegal akan terus diperkuat guna menekan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network