ATAMBUA, iNewsTTU.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius bagi Bea Cukai. Untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat, Kantor Bea Cukai Atambua menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Belu maupun TTU.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menjelaskan hal itu di Mako satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat saat menerima penyerahan BB penyelundupan bahwa rokok dinyatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai. Namun, rokok yang awalnya legal pun bisa berubah status menjadi ilegal.
"Rokok yang legal bisa jadi ilegal jika diekspor tanpa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ini juga menjadi fokus pengawasan kami," tegas Bambang.
Operasi Pasar dan Edukasi Menjadi Strategi Utama
Bea Cukai Atambua tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Bambang menuturkan, pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap minggu untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait