Petugas Bea Cukai Mulai Operasi Pasar Cari Peredaran Rokok Ilegal di TTU

Sefnat P Besie
Petugas Bea Cukai Mulai Operasi Pasar Cari Peredaran Rokok Ilegal di TTU. Foto: Ilustrasi AI/iNewsTTU.id


ATAMBUA, iNewsTTU.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius bagi Bea Cukai. Untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat, Kantor Bea Cukai Atambua menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Belu maupun TTU.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menjelaskan hal itu di Mako satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat saat menerima penyerahan BB penyelundupan bahwa rokok dinyatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai. Namun, rokok yang awalnya legal pun bisa berubah status menjadi ilegal.

"Rokok yang legal bisa jadi ilegal jika diekspor tanpa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ini juga menjadi fokus pengawasan kami," tegas Bambang.

Operasi Pasar dan Edukasi Menjadi Strategi Utama

Bea Cukai Atambua tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Bambang menuturkan, pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap minggu untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network