Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, saat dikonfirmasi media ini juga membenarkan putusan tersebut.
Ia mengatakan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Kurang pihak ini artinya penggugat harus menggugat semua pihak yang saat ini berada atau menguasai tanah objek sengketa,” katanya.
Mario juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970 yang menyebutkan apabila syarat formil gugatan tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara.
Atas putusan tersebut, para penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
