Ini Alasan PN Kefamenanu Tolak Gugatan Sengketa Tanah 680 Hektare di KM 9

*Sefnat Besie
Sidang di PN Kefamenanu tentang sengketa lahan di KM 9 Kefamenanu. Foto istimewa

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, saat dikonfirmasi media ini juga membenarkan putusan tersebut.

Ia mengatakan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kurang pihak ini artinya penggugat harus menggugat semua pihak yang saat ini berada atau menguasai tanah objek sengketa,” katanya.

Mario juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970 yang menyebutkan apabila syarat formil gugatan tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara.

Atas putusan tersebut, para penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network