Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, hingga uang tunai. Polisi juga menemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 16 perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara lainnya ditangani Polres jajaran, dengan total 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.
Polda NTT pun mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
