BPN ATR dan Kejari TTS Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan

*Evan
Suasana penandatanganan MoU BPN ATR dan Kejari TTS. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id – Kantor Pertanahan (BPN ATR) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS dalam upaya memperkuat koordinasi penanganan masalah hukum di bidang pertanahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri TTS pada 15 April 2026.

Kepala Kantor BPN ATR Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.ST, melalui Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, I Dewa Gede Adi Sanjaya, SH, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor BPN ATR Kabupaten TTS dan Kejaksaan Negeri TTS merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang pertanahan,” jelas I Dewa kepada wartawan.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih tertib dan berintegritas.

“Kerja sama ini mencakup dukungan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun konflik di tengah masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap sinergi antara kedua lembaga ini dapat terus diperkuat guna mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui komitmen kerja sama ini, kedua lembaga dapat saling menopang dan memperkuat peran dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup I Dewa Gede.

Pantauan wartawan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Dr. Alfian Bombing, SH, MH, didampingi jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari TTS.

Sementara itu, dari pihak BPN ATR Kabupaten TTS, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Ridonsius Djula, S.ST, bersama jajaran.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network