Lebih lanjut, pihaknya menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
“Kerugian ini bukan hanya saat penindakan, tetapi juga akumulasi dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.
Dalam penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua personel yang diproses atas pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian lima perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
