KUPANG, iNewsTTU.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil ungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus dari Tangki Modifikasi hingga Barcode.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi, sekaligus bentuk akuntabilitas Polri.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI serta program Presisi Kapolri dalam mendorong transparansi dan keadilan.
Sementara itu, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.
“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan, sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani 27 laporan polisi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Dari 27 perkara tersebut, terdapat sekitar 40 orang terlapor dengan berbagai modus, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ungkapnya.
Ia merinci, barang bukti yang diamankan berupa puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, hingga uang tunai. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
“Kerugian ini bukan hanya saat penindakan, tetapi juga akumulasi dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.
Dalam penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua personel yang diproses atas pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian lima perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
