Menurutnya, meskipun terdapat saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan, hal itu tidak serta-merta menghambat proses penetapan tersangka.
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana, penentuan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik tetap dapat melanjutkan proses karena selain keterangan saksi, terdapat alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, maupun barang bukti yang saling menguatkan,” jelasnya.
Ia juga menilai, apabila nantinya dilakukan gelar perkara, maka keputusan penetapan tersangka akan memiliki dasar hukum yang kuat karena didukung bukti yang cukup.
Meski demikian, pihaknya tidak menampik adanya dinamika dalam proses penyidikan, termasuk ketidakhadiran saksi yang diduga dapat mempengaruhi jalannya perkara.
Namun hal tersebut diyakini tidak akan mengubah substansi penanganan kasus.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres TTU yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
