“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022 hingga 2024,” ujarnya.
Dia menambahkan, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara pada 8 April 2026.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2026.
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran, di antaranya pada kegiatan perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta belanja operasional lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan keuangan diduga tidak mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi terkait BUMD,” jelasnya.
Kejari TTU juga menegaskan bahwa Perumda Air Minum merupakan badan usaha milik daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari APBD, sehingga pengelolaannya termasuk dalam kategori keuangan negara.
Meski demikian, pihak Kejari belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perhitungan kerugian akan dilakukan bersama lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau instansi terkait lainnya.
“Kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan membangun konstruksi perkara. Untuk nilai kerugian negara, masih dalam proses penghitungan,” ungkap Andri.
Ke depan, tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta langkah-langkah hukum lainnya guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kejari TTU memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
