Dengan adanya kebijakan evaluasi tersebut, jumlah PPPK yang akan dilantik mengalami perubahan dari sekitar 1.400 orang menjadi 1.323 orang.
Pemerintah daerah menegaskan, langkah evaluasi ini diambil untuk memastikan kualitas dan kinerja aparatur tetap terjaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
