Polda NTT Hantam Penyelundup Rombengan, Ratusan Ballpress Diseret dari Perbatasan

Eman Suni
Polda NTT amankan penyelundupan ratusan pakaian bekas dari Timor Leste, Rabu(15/04/2026). Foto: Istimewa

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindak lanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress. Selanjutnya, pada pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat, diamankan 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan pakaian bekas impor ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network