MK: Penetapan Kerugian Negara Adalah Mandat BPK

Sefnat Besie, Puteranegara Batubara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Para pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian mengenai lembaga mana yang berhak mengaudit, mekanisme pemeriksaan, hingga standar penilaian kerugian negara yang selama ini dinilai tidak terukur dan sulit diprediksi.

Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara sudah sepatutnya dihitung oleh instansi yang memiliki mandat konstitusional, yakni BPK.

“Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memang diberikan kewenangan atributif untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Hasil audit BPK inilah yang menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian dan otoritas penetapan kerugian negara sebagai argumen yang tidak berdasar secara hukum. Hasil audit BPK bersifat mengikat dan menjadi parameter normatif yang jelas bagi hakim dalam proses pembuktian di persidangan.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan akhir.

Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kini berakhir, dengan BPK tetap memegang kendali penuh sesuai mandat undang-undang.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network