JAKARTA, iNewsTTU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengaudit dan menetapkan nilai kerugian negara. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Sabtu (4/4/2026).
Keputusan krusial ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya sebelumnya mempersoalkan ketidakjelasan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Para pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian mengenai lembaga mana yang berhak mengaudit, mekanisme pemeriksaan, hingga standar penilaian kerugian negara yang selama ini dinilai tidak terukur dan sulit diprediksi.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara sudah sepatutnya dihitung oleh instansi yang memiliki mandat konstitusional, yakni BPK.
“Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memang diberikan kewenangan atributif untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Hasil audit BPK inilah yang menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian dan otoritas penetapan kerugian negara sebagai argumen yang tidak berdasar secara hukum. Hasil audit BPK bersifat mengikat dan menjadi parameter normatif yang jelas bagi hakim dalam proses pembuktian di persidangan.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan akhir.
Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi kini berakhir, dengan BPK tetap memegang kendali penuh sesuai mandat undang-undang.
Editor : Sefnat Besie
