Divonis 2 Tahun Penjara, Akhir Pelarian Bos Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

*Sefnat Besie*
Anggota Polres Timor Tengah Utara saat Sita Kayu Sonokeling dalam Operasi Gabungan di salah satu gudang pengusaha di Naiola. Foto: Istimewa

Petugas mendapati Komang sedang memuat kayu sonokeling ke dalam mobil kontainer putih yang rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Wini. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan timbunan kayu sonokeling hingga 700 batang di halaman rumah warga.

Perjalanan Panjang Penyidikan

Setelah ditangkap, kasus ini dilaporkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Setelah melalui penyelidikan intensif selama 10 bulan, status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2025.

Komang sempat resmi ditahan di Rutan Polres TTU sejak 7 Juli 2025 sebagai tahanan titipan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.

Kini, dengan adanya putusan tetap (inkracht) dari PN Kefamenanu (Nomor: 35/Pid.sus-LH/2025/PN Kfm), kasus pembalakan liar kayu sonokeling di Tubuhue resmi berakhir dengan ketetapan hukum bagi sang terdakwa.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network