Gakum dan Polda NTT Didesak Segera Tetapkan Komang Sebagai Tersangka Ilegal Logging

*Sefnat Besie*
Anggota Polres Timor Tengah Utara saat Sita Kayu Sonokeling dalam Operasi Gabungan di salah satu gudang pengusaha di Naiola. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Kasus ilegal logging yang melibatkan seorang pria bernama Komang, yang telah berjalan lima bulan tanpa perkembangan berarti, kini menjadi sorotan publik.

Meskipun sudah dilakukan lacak balak dan gelar perkara oleh Gakum Kementerian Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT, status penyelidikan belum berlanjut ke penyidikan. Padahal, bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Komang adalah pelaku utama dalam kasus ini.

Dari hasil lacak balak yang dilakukan oleh Gakum Bali Nusra, sekitar 300 batang sonekeling yang diidentifikasi berada di kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole, yang merupakan kawasan lindung, telah terdeteksi.

Dalam gelar perkara yang dilakukan bersama Polda NTT, ditemukan fakta bahwa hanya Komang yang memiliki 300 batang sonekeling yang ditemukan disembunyikan di rumah sementara milik warga. Sumber menyebutkan bahwa hal ini terjadi setelah petugas KPH UPT wilayah TTU, Pak Rizal dan timnya, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, meskipun sudah ada cukup bukti, status kasus ini belum juga dinaikkan menjadi penyidikan dan Komang belum ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun mulai mempertanyakan alasan di balik lambannya penanganan kasus ilegal logging ini, terutama mengingat bahwa Komang tertangkap tangan dalam dua peristiwa.

Pada tanggal 25 Februari 2025, Komang kembali tertangkap tangan saat membawa dan menyembunyikan dolgen sonekeling ilegal di Amp PT Naviri. Kali ini, pengawalan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polres TTU, Aipda Kadek Sijarwo, dan Bripka Suwarno Sutarno dari Sat Intel Polres TTU, yang menambah kecurigaan publik. Tidak hanya karena Komang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, tetapi juga karena dia mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

“Ini sangat mencurigakan. Seharusnya, setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, status penyelidikan segera dinaikkan menjadi penyidikan dan Komang ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini bukan hanya melibatkan kejahatan lingkungan, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian yang terlibat dalam pengawalan ilegal ini,” ujar Viktor Manbait, Direktur Lakmas NTT.

Viktor mendesak Pihak Gakum dan Polda NTT diharapkan segera bertindak tegas dan profesional untuk menuntaskan kasus ini.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network