KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komang Arya Weda Asmara (42), terdakwa kasus tindak pidana pengrusakan hutan atau pembalakan liar ratusan kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam persidangan yang digelar di PN Kefamenanu, pria yang sempat ditahan pada tahun lalu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penampungan kayu hasil hutan yang diambil secara tidak sah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dihimpun pada Sabtu, (07/03/2026).
Barang Bukti Dirampas Negara
Selain vonis penjara, Hakim juga menetapkan ratusan batang kayu sonokeling sebagai barang bukti untuk dirampas oleh negara. Rinciannya meliputi 225 batang kayu sonokeling berbentuk dolgen, 9 batang kayu dolgen, serta 132 batang lainnya.
Sementara itu, satu unit truk Hino bernomor polisi DH 8316 AN beserta STNK milik PT Timor Jaya Mandiri, serta satu unit kontainer NCL milik PT NCL Cabang Kupang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Kronologi Kasus
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula pada 15 November 2024. Saat itu, petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan patroli berdasarkan laporan masyarakat di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
