Melihat kondisi korban, saksi bersama keluarga langsung mengevakuasi Sefrianus ke Puskesmas Hauhasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan dan Status ODGJ
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi di wilayah Desa Lobus oleh Kanit Reskrim Polsek Wewiku, Aipda Melki Lopsau, yang dibantu pihak keluarga. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Ayotupas untuk menjalani pemeriksaan awal.
Namun, berdasarkan keterangan kakak kandung pelaku, EM diketahui mengidap Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak lama, tepatnya setelah keluar dari penjara akibat kasus kecelakaan lalu lintas di masa lalu.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Mengingat hubungan keduanya adalah sepupu kandung dan kondisi mental pelaku, korban Sefrianus Taloim memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
