LSM Peduli Perempuan di TTU Kecam Keras Penculikan dan Rudapaksa Gadis 18 Tahun

*Sefnat Besie
Maria Filiana Tahu, Direktur Yabiku, Yayasan peduli perempuan. Foto:: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) NTT mengecam keras tindakan biadab tiga pemuda yang melakukan penculikan dan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial EF di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Yabiku menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan serius yang tidak boleh ditoleransi.

Direktur Yabiku, Maria Filiana Tahu, meminta aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku dengan pasal terberat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP.

"Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang serius. Kami tegaskan tidak ada toleransi atau kompromi. Tidak boleh ada upaya damai, dan jangan ada tekanan apa pun terhadap korban," tegas Maria Filiana dalam pernyataan resminya, Senin (19/1/2026).

Desak Pemerintah Berikan Pendampingan Total

Yabiku mendesak Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) untuk segera mengambil langkah nyata. Maria menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh pasca-kejadian traumatis tersebut.

"Pemerintah harus pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan bantuan hukum sejak saat ini. Kami mendukung penuh Polres TTU untuk proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel agar publik tahu bahwa negara hadir melindungi hak korban," tambahnya.

Stop Victim Blaming dan Jaga Privasi Korban

Kepada masyarakat luas, Maria mengimbau agar menjaga martabat dan privasi korban. Ia meminta publik berhenti melakukan victim blaming atau menyalahkan korban atas musibah yang menimpanya.

Menurutnya, kasus memilukan ini harus menjadi peringatan keras bagi semua lembaga, termasuk Yabiku sendiri, untuk mengevaluasi keamanan lingkungan dan memperkuat sistem perlindungan warga dari kekerasan seksual.

Kronologi Singkat Kejadian

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban EF diculik oleh tiga pria menggunakan mobil Avanza hitam saat sedang berada di sekitar area minimarket pada Jumat sore (16/1/2026). Korban dibawa ke arah hutan Eban dan dirudapaksa secara bergiliran oleh ketiga pelaku.

Korban berhasil melarikan diri dan ditemukan warga dalam kondisi pingsan serta lemas tak berdaya di Kelurahan Maubeli pada pukul 21.00 WITA. Saat ini, pihak Polres TTU di bawah kepemimpinan AKBP Eliana Papote tengah melakukan pengejaran intensif terhadap ketiga pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

"Kami berdiri bersama kepolisian dan korban. Kami akan kawal kasus ini hingga para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka," tutup Maria.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network