Babak Baru Kasus Pembantaian 3 Wanita di Desa Amol, Polres TTU Limpahkan Tersangka Landelinus Kuabib

*Sefnat Besie
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, tugas penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan telah selesai.

Tragedi Berdarah di Usapitoko

Mengingat kembali peristiwa memilukan ini, tersangka Landelinus Kuabib secara keji menghabisi nyawa tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya dalam satu malam di Kampung Usapitoko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur.

Para korban meninggal dunia adalah istri tersangka sendiri bernama Emiliana Oetpah, iparnya Kristina Nomawa, serta keponakannya yang masih kecil, Bernadeta Kuabib.

Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), polisi telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan langsung adegan demi adegan saat ia membantai ketiga korban menggunakan senjata tajam.

Kini, Landelinus Kuabib terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Masyarakat berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network