Babak Baru Kasus Pembantaian 3 Wanita di Desa Amol, Polres TTU Limpahkan Tersangka Landelinus Kuabib
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pembantaian tiga orang perempuan di Desa Amol ke Kejaksaan Negeri TTU, Selasa (27/01/2026).
Kasus yang menewaskan tiga nyawa sekaligus ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Timor Tengah Utara. Tersangka utama, Landelinus Kuabib, kini resmi menjadi tahanan titipan jaksa untuk segera menjalani proses persidangan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasie Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka atas nama Landelinus Kuabib, beserta barang bukti ke Kejari TTU pada Selasa kemarin," ujar IPDA Wilco saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Saat proses pelimpahan, tersangka Landelinus tampak mengenakan baju tahanan oranye Polres TTU dengan pengawalan ketat petugas.
Barang Bukti Sebilah Parang Diserahkan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, menjelaskan bahwa selain tersangka, sejumlah barang bukti krusial juga turut diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Barang bukti yang dilimpahkan antara lain sebilah parang yang digunakan tersangka, serta pakaian yang dikenakan para korban saat peristiwa maut tersebut terjadi," ungkap Iptu Rizaldi.
Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, tugas penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan telah selesai.
Tragedi Berdarah di Usapitoko
Mengingat kembali peristiwa memilukan ini, tersangka Landelinus Kuabib secara keji menghabisi nyawa tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya dalam satu malam di Kampung Usapitoko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur.
Para korban meninggal dunia adalah istri tersangka sendiri bernama Emiliana Oetpah, iparnya Kristina Nomawa, serta keponakannya yang masih kecil, Bernadeta Kuabib.
Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), polisi telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan langsung adegan demi adegan saat ia membantai ketiga korban menggunakan senjata tajam.
Kini, Landelinus Kuabib terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Masyarakat berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
