Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak dari TTU Berakhir di Terminal Bimoku Kupang

*Sefnat Besie
Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Foto istimewa

Saat itu, korban sedang berteduh dari hujan bersama seorang temannya. Kedua pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian mendatangi korban dan melakukan perbuatan keji tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa selama proses penyidikan kedua terduga pelaku bersikap tidak kooperatif. 

Mereka tidak memenuhi dua kali surat panggilan resmi dari penyidik dan memilih melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik, kami menerbitkan Surat Perintah Membawa. Setelah 13 hari penyelidikan intensif, Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum,” jelas AKP Rachmat.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Serigala langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di Terminal Bimoku dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, O dan Y tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network