Proses Pemeriksaan Terlapor
Ipda Wilco Mitang menerangkan bahwa pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU telah memanggil dan memeriksa terlapor.
"Pada Senin, 26 Januari 2026, terlapor A telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres TTU," ujar Ipda Wilco, Selasa (27/1/2026).
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan segera melapor ke Polres TTU jika mencurigai adanya perilaku menyimpang terhadap anak-anak di lingkungan mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
