KUPANG,iNewsTTU.id-- Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi penembakan dan penganiayaan terhadap satwa dilindungi jenis burung hantu Tyto Alba. Peristiwa tersebut menghebohkan jagat maya dan menuai keprihatinan publik.
Menanggapi video tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat melakukan penelusuran dan berhasil menemukan terduga pelaku penembakan burung hantu tersebut di wilayah Kabupaten Belu.
Respons cepat ditunjukkan Polda NTT melalui jajaran Polres Belu dengan melakukan klarifikasi serta pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa video tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap satwa liar.
“Benar, video tersebut telah menjadi perhatian publik. Melalui Polres Belu, kami langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui peristiwa penembakan itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang mengaku merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu Tyto Alba di sekitar rumahnya.
“Terduga pelaku mengakui telah menembak burung hantu tersebut menggunakan senapan angin hingga mati,” jelas Henry.
Aksi penembakan itu diketahui direkam oleh seorang saksi dan kemudian diunggah ke media sosial, sehingga memicu perhatian dan keprihatinan masyarakat luas.
Henry menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Terduga pelaku saat ini diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” tegasnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih arif dan bijak dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa liar. Jika ada persoalan, silakan dilaporkan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada persoalan hukum,” pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
