Kronologi dan Modus Operandi
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubag PIDM Ipda Wilco Mitang saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aktivitas pemalsuan uang sejak 13 Januari 2026.
Modus operandi yang digunakan adalah mencetak gambar uang kertas pada kertas HVS ukuran A4 menggunakan printer warna, kemudian mengguntingnya agar menyerupai uang asli.
Pelaku terakhir kali mencetak uang palsu tersebut pada 17 Januari 2026 di dalam kamar kos miliknya. Motif dari tindakan nekat ini diduga kuat karena faktor ekonomi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu, antara lain:
1 (satu) unit printer warna merk EPSON warna hitam.
1 (satu) buah gunting.
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
9 (sembilan) lembar kertas HVS ukuran A4.
Serpihan kertas hasil guntingan.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan lembaran uang yang mencurigakan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
