Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
