KN dapat masuk ke dalam pesawat karena memiliki tiket penerbangan resmi sebagai penumpang. Polisi telah menyita barang bukti berupa koper, tas, pakaian seragam, hingga tanda pengenal (ID card) palsu yang digunakan pelaku.
Permintaan Maaf dan Proses Hukum
Menyadari perbuatannya menimbulkan kegaduhan, KN telah menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka. Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan pihak maskapai Batik Air tidak membuat laporan resmi dan hanya menyerahkan KN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Agung Pujianto juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan rekrutmen maskapai.
"Kepada masyarakat, apabila ingin menjadi pramugari agar mendaftar sesuai prosedur resmi di maskapai. Jangan melalui seseorang yang menjanjikan kelulusan, yang pada akhirnya tidak sesuai fakta dan hanya merugikan," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
