JAKARTA, iNewsTTU.id -Lima Tersangka Kasus dugaan Produksen film Porno dengan obyek anak anak akhirnya ditangkap Polisi.
Kelimanya yakni inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama Polri dengan FBI. Informasi yang didapatkan, anak-anak Indonesia dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.
"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2023).
Tersangka HS dan MA berperan mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Selanjutkan melakukan foto dan perekaman serta menjual video.
"Tersangkan HS dan MA mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas," katanya.
Lalu tersangka AH membeli video pornografi anak dari HS dan MA. Dia melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka KR membeli video pornografi anak dari HS dan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tersangka NZ embeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas," katanya.
Dia menambahkan tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga USD 50-100 kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.
"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait