Lahan Sah Dipalang Orang Suruhan, Polisi Disebut Hanya Menonton

Eman Suni
Kios milik Cornelis Riwudjami, dipalang orang suruhan, Minggu (04/01/2026). Foto: Istimewa

Didatangi Orang Bergaya Preman

Masalah barulah muncul pada 1 Desember 2025, ketika suami dari Christina Tjie Siu Tju menghubungi kliennya dan menyatakan bahwa seluruh tanah di lokasi tersebut adalah milik mereka, dan Cornelis disebut tidak lagi memiliki tanah di sana.

Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, sekelompok orang yang disebut bergaya preman datang ke lokasi kios dengan mengatasnamakan Christina, dan memaksa pemilik kios menutup usaha, dengan dalih tanah tersebut milik klien mereka.

“Karena tidak berhasil, mereka memberi ultimatum dua hari untuk mengosongkan lokasi,” ungkap Nantje.

Puncaknya terjadi pada 6 Desember 2025, ketika kelompok tersebut kembali dan langsung melakukan pemagaran tanpa izin, meskipun telah ditegur oleh Ketua RT setempat.

Ironisnya, menurut kuasa hukum, aparat kepolisian yang datang ke lokasi saat kejadian justru hanya melihat, tanpa tindakan tegas untuk menghentikan dugaan tindakan premanisme tersebut.

“Untuk menghindari bentrokan, saya minta klien saya diam dan memilih jalur hukum. Tapi faktanya kios tetap terpagar, usaha lumpuh, dan klien kami dirugikan,” kata Nantje.

Karena itu, pihaknya melanjutkan dengan laporan resmi ke Polresta Kupang Kota pada hari yang sama.

Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat. Saat mendatangi Polresta Kupang Kota, pihak penyidik beralasan bahwa personel sedang fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Alasan itu bisa kami pahami, tapi hukum tidak boleh kalah oleh premanisme. Klien kami punya usaha yang mati total karena dipagar secara paksa,” tegas Nantje.

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan hukum bagi pemilik tanah sah, serta kehadiran negara dalam menghadapi aksi-aksi yang beraroma premanisme.
Kuasa hukum berharap kepolisian segera bertindak tegas, membuka pagar ilegal, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penutupan paksa lahan milik kliennya.

“Hari ini kios dipalang, besok bisa rumah warga. Kalau ini dibiarkan, maka hukum hanya jadi pajangan,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network