Lahan Sah Dipalang Orang Suruhan, Polisi Disebut Hanya Menonton

Eman Suni
Kios milik Cornelis Riwudjami, dipalang orang suruhan, Minggu (04/01/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan praktik premanisme kembali muncul di Kota Kupang. Sebidang tanah bersertifikat milik warga bernama Radja Cornelis Riwudjami di Jalan Moh. Hatta, Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diduga dipalang secara paksa oleh orang-orang suruhan pihak lain, hingga aktivitas usaha kios di atas lahan tersebut lumpuh total.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang Kota, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1423/XII/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Radja Cornelis Riwudjami melaporkan dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, dengan terlapor atas nama Christina Tjie Siu Tju.


Kuasa hukum korban, Nantje Erasmus Fanggidae

Tanah Bersertifikat, Tapi Tetap Dipalang

Kuasa hukum pelapor, Nantje Erasmus Fanggidae, menjelaskan bahwa tanah yang dipalang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya, dengan NIB: 24.13.000007074.0.
Tanah tersebut memiliki luas total 585 meter persegi berdasarkan SPPT PBB, yang terbagi menjadi dua bidang:

  • 460 meter persegi, telah dijual kepada Christina Tjie Siu Tju, lunas tahun 2023, dilanjutkan dengan Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat.
  • 125 meter persegi, masih sah milik Radja Cornelis Riwudjami, dan di atasnya berdiri bangunan kios yang sedang beroperasi.

“Untuk bidang 125 meter persegi ini, sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada pertengahan 2025, dihadiri pemerintah setempat, RT/RW, serta ibu Christina sendiri. Bahkan ibu Christina menyetujui batas dan menandatangani berita acara,” tegas Nantje.

Didatangi Orang Bergaya Preman

Masalah barulah muncul pada 1 Desember 2025, ketika suami dari Christina Tjie Siu Tju menghubungi kliennya dan menyatakan bahwa seluruh tanah di lokasi tersebut adalah milik mereka, dan Cornelis disebut tidak lagi memiliki tanah di sana.

Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, sekelompok orang yang disebut bergaya preman datang ke lokasi kios dengan mengatasnamakan Christina, dan memaksa pemilik kios menutup usaha, dengan dalih tanah tersebut milik klien mereka.

“Karena tidak berhasil, mereka memberi ultimatum dua hari untuk mengosongkan lokasi,” ungkap Nantje.

Puncaknya terjadi pada 6 Desember 2025, ketika kelompok tersebut kembali dan langsung melakukan pemagaran tanpa izin, meskipun telah ditegur oleh Ketua RT setempat.

Ironisnya, menurut kuasa hukum, aparat kepolisian yang datang ke lokasi saat kejadian justru hanya melihat, tanpa tindakan tegas untuk menghentikan dugaan tindakan premanisme tersebut.

“Untuk menghindari bentrokan, saya minta klien saya diam dan memilih jalur hukum. Tapi faktanya kios tetap terpagar, usaha lumpuh, dan klien kami dirugikan,” kata Nantje.

Karena itu, pihaknya melanjutkan dengan laporan resmi ke Polresta Kupang Kota pada hari yang sama.

Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat. Saat mendatangi Polresta Kupang Kota, pihak penyidik beralasan bahwa personel sedang fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Alasan itu bisa kami pahami, tapi hukum tidak boleh kalah oleh premanisme. Klien kami punya usaha yang mati total karena dipagar secara paksa,” tegas Nantje.

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan hukum bagi pemilik tanah sah, serta kehadiran negara dalam menghadapi aksi-aksi yang beraroma premanisme.
Kuasa hukum berharap kepolisian segera bertindak tegas, membuka pagar ilegal, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penutupan paksa lahan milik kliennya.

“Hari ini kios dipalang, besok bisa rumah warga. Kalau ini dibiarkan, maka hukum hanya jadi pajangan,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network