Menegangkan Penangkapan Pembunuh Mertua di NTT, Polisi Diadang Pelaku Gunakan Parang

*Evan
Polisi menangkap pembunuh mertua di TTS. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, JA alias Joni Ang (49) kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network